Surat Pindah Penduduk

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan / Desa
  2. KTP Asli pemohon yang akan pindah penduduk
  3. KK asli pemohon yang akan pindah penduduk
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang berusia diatas 17 tahun

  1. Pemohon mendatangi Kantor kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ;
  3. Petugas loket menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu ;
  4. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan Surat Pindah penduduk dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh kasi Pemerintahan. apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan bila persyaratan lengkap,maka , berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi;
  5. e) Petugas Operator Komputer akan mencetak lembar pengantar dan biodata pemohon yang akan pindah . Setelah lembar pengantar dan biodata pemohon selesai dicetak , Surat tersebut diserahkan pada petugas loket pelayanan. Petugas loket pelayanan akan menyerahkan berkas tersebut pada kasi pemerintahan untuk diverifikasi dilanjutkan dengan validasi oleh camat sampang kemudian distempel ( pindah antar kecamatan ) ;
  6. Pemohon dipanggil untuk mendatangi Loket Pelayanan Kantor Kecamatan, kemudian Petugas loket meyerahkan Surat Pindah Penduduk yang telah selesai ;
  7. Pemohon di persilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk Memperoleh validasi pada lembar pengantar dan biodata pemohon oleh Kepala Dispendukcapil Kab. Sampang;

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Penduduk"