Perizinan Berusaha Risiko Rendah Sektor Perdagangan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  2. KBLI 63122 - Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  3. KBLI 45101 - Perdagangan besar mobil baru : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  4. KBLI 45102 -Perdagangan besar mobil bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  5. KBLI 45103 - Perdagangan Eceran Mobil Baru : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  6. KBLI 45104 - Perdagangan Eceran Mobil Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  7. KBLI 45202 - Pencuci dan Salon Mobil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  8. KBLI 45301 - Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesoris Mobil: - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  9. KBLI 45302 - Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  10. KBLI 45401 - Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  11. KBLI 45402 - Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  12. KBLI 45403 - Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  13. KBLI 45404 - Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  14. KBLI 45405 - Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  15. KBLI 45406 - Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  16. KBLI 46100 - Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  17. KBLI 46201 - Perdagangan Besar Padi dan Palawija : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  18. KBLI 46202 - Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  19. KBLI 46203 - Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  20. KBLI 46204 - Perdagangan Besar Tembakau Rajangan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  21. KBLI 46205 - Perdagangan Besar Binatang Hidup : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  22. KBLI 46208 - Perdagangan Besar Kulit dan Kulit Jangat : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  23. KBLI 46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  24. KBLI 46311- Perdagangan Besar Beras : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  25. KBLI 46312 - Perdagangan Besar Buahbuahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  26. KBLI 46313 - Perdagangan Besar Sayuran : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  27. KBLI 46314 - Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  28. KBLI 46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  29. KBLI 46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  30. KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  31. KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  32. KBLI 46323 - Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  33. KBLI 46325 - Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  34. KBLI 46326 - Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  35. KBLI 46327 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Hewani : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  36. KBLI 46331 - Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  37. KBLI 46332 - Perdagangan Besar Produk Roti : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  38. KBLI 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  39. KBLI 46335 - Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  40. KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  41. KBLI 46411 - Perdagangan Besar Tekstil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  42. KBLI 46412 - Perdagangan Besar Pakaian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  43. KBLI 46413 - Perdagangan Besar Alas Kaki : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  44. KBLI 46414 - Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  45. KBLI 46419 - Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian dan Alas Kaki Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  46. KBLI 46421 - Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  47. KBLI 46422 - Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  48. KBLI 46430 - Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  49. KBLI 46491 - Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  50. KBLI 46492 - Perdagangan Besar Alat Olah Raga : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  51. KBLI 46493 - Perdagangan Besar Alat Musik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  52. KBLI 46494 - Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  53. KBLI 46495 - Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  54. KBLI 46511 - Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  55. KBLI 46512 - Perdagangan Besar Piranti Lunak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  56. KBLI 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  57. KBLI 46521- Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  58. KBLI 46522 - Perdagangan Besar Disket, Flash Drive, Pita Audio dan Video, CD dan DVD Kosong : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  59. KBLI 46523 - Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  60. KBLI 46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  61. KBLI 46591 - Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  62. KBLI 46592 - Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  63. KBLI 46593 - Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  64. KBLI 46594 - Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang, dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  65. KBLI 46599 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  66. KBLI 46631 - Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  67. KBLI 46632 - Perdagangan Besar Kaca : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  68. KBLI 46633 - Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  69. KBLI 46634 - Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  70. KBLI 46635 - Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  71. KBLI 46636 - Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  72. KBLI 46637 - Perdagangan Besar Cat : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  73. KBLI 46638 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  74. KBLI 46639 - Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  75. KBLI 46651 - Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  76. KBLI 46693 - Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam Bentuk Dasar : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  77. KBLI 46694 - Perdagangan Besar Kertas dan Karton : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  78. KBLI 46695 - Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  79. KBLI 46696 - Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  80. KBLI 46699 - Perdagangan Besar Produk Lainnya Ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  81. KBLI 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  82. KBLI 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/ Supermarket/Hypermarket (Tradisional) : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  83. KBLI 47192 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store) : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  84. KBLI 47211 - Perdagangan Eceran Padi dan Palawija : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  85. KBLI 47212 - Perdagangan Eceran Buahbuahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  86. KBLI 47213 - Perdagangan Eceran Sayuran : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  87. KBLI 47214 - Perdagangan Eceran Hasil Peternakan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  88. KBLI 47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  89. KBLI 47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  90. KBLI 47230 - Perdagangan Eceran Khusus Rokok dan Tembakau di Toko : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  91. KBLI 47241 - Perdagangan Eceran Beras : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  92. KBLI 47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering serta Kue Basah dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  93. KBLI 47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula Merah : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  94. KBLI 47244 - Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco dan Oncom : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  95. KBLI 47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  96. KBLI 47249 - Perdagangan Eceran Makanan Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  97. KBLI 47411 - Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  98. KBLI 47412 - Perdagangan Eceran Peralatan Video Game dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  99. KBLI 47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  100. KBLI 47414 - Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  101. KBLI 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  102. KBLI 47420 - Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video Di Toko : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  103. KBLI 47511 - Perdagangan Eceran Tekstil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  104. KBLI 47512 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  105. KBLI 47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Mesin Jahit : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  106. KBLI 47521 - Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  107. KBLI 47522 - Perdagangan Eceran Kaca : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  108. KBLI 47523 - Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  109. KBLI 47524 - Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir dan Batu : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  110. KBLI 47525 - Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Porselen : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  111. KBLI 47526 - Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dari Kayu : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  112. KBLI 47527 - Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  113. KBLI 47528 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  114. KBLI 47529 - Perdagangan Eceran Bahan dan Barang Konstruksi Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  115. KBLI 47530 - Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani dan Penutup Dinding dan Lantai di Toko : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  116. KBLI 47591 - Perdagangan Eceran Furniture : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  117. KBLI 47592 - Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  118. KBLI 47593 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Plastik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  119. KBLI 47594 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Batu atau Tanah Liat : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  120. KBLI 47595 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Kayu, Bambu atau Rotan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  121. KBLI 47596 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur Bukan dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu atau Rotan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  122. KBLI 47597 - Perdagangan Eceran Alat Musik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  123. KBLI 47599 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  124. KBLI 47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  125. KBLI 47612 - Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  126. KBLI 47620 - Perdagangan Eceran Khusus Rekaman Musik dan Video di Toko : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  127. KBLI 47630 - Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olah Raga di Toko : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  128. KBLI 47640 - Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-anak di Toko : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  129. KBLI 47650 - Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton dan Barang dari Kertas/Karton : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  130. KBLI 47711 - Perdagangan Eceran Pakaian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  131. KBLI 47712 - Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal dan Alas Kaki Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  132. KBLI 47713 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  133. KBLI 47714 - Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  134. KBLI 47731 - Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  135. KBLI 47732 - Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  136. KBLI 47733 - Perdagangan Eceran Kacamata : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  137. KBLI 47734 - Perdagangan Eceran Jam : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  138. KBLI 47735 - Perdagangan Eceran Barang Perhiasan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  139. KBLI 47736 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  140. KBLI 47737 - Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  141. KBLI 47739 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  142. KBLI 47741 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  143. KBLI 47742 - Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki dan Perlengkapan Pakaian Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  144. KBLI 47743 - Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  145. KBLI 47744 - Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  146. KBLI 47745 - Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Sanitasi Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  147. KBLI 47746 - Perdagangan Eceran Barang Antik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  148. KBLI 47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  149. KBLI 47752 - Perdagangan Eceran Hewan Ternak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  150. KBLI 47754 - Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas dan Hewan Piaraan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  151. KBLI 47761 - Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  152. KBLI 47762 - Perdagangan Eceran Tanaman dan Bibit Tanaman : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  153. KBLI 47763 - Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  154. KBLI 47764 - Perdagangan Eceran Perlengkapan dan Media Tanaman Hias : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  155. KBLI 47781 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  156. KBLI 47782 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu dan Binatang/Hewan yang Diawetkan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  157. KBLI 47783 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Logam : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  158. KBLI 47784 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Keramik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  159. KBLI 47785 - Perdagangan Eceran Lukisan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  160. KBLI 47789 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  161. KBLI 47791 - Perdagangan Eceran Mesin Pertanian dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  162. KBLI 47792 - Perdagangan Eceran Mesin Jahit dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  163. KBLI 47793 - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  164. KBLI 47796 - Perdagangan Eceran Alatalat Pertanian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  165. KBLI 47811 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Padi dan Palawija : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  166. KBLI 47812 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  167. KBLI 47813 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  168. KBLI 47814 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  169. KBLI 47816 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Hasil Kehutanan dan Perburuan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  170. KBLI 47819 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias dan Hasil Pertanian Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  171. KBLI 47821 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Beras : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  172. KBLI 47822 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  173. KBLI 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  174. KBLI 47824 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Tahu, Tempe, Tauco dan Oncom : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  175. KBLI 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Minuman : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  176. KBLI 47827 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Rokok dan Tembakau : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  177. KBLI 47829 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman Ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  178. KBLI 47831 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Tekstil : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  179. KBLI 47832 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakaian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  180. KBLI 47833 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Sepatu, Sandal dan Alas Kaki Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  181. KBLI 47834 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pelengkap Pakaian dan Benang : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  182. KBLI 47841 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Bahan Kimia : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  183. KBLI 47845 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pupuk dan Pemberantas Hama : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  184. KBLI 47846 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri) : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  185. KBLI 47849 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium dan Ybdi Ytdl : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  186. KBLI 47851 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kaca Mata : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  187. KBLI 47852 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Perhiasan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  188. KBLI 47853 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Jam : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  189. KBLI 47854 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel dan Sejenisnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  190. KBLI 47855 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  191. KBLI 47859 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  192. KBLI 47861 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Elektronik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  193. KBLI 47862 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Alat dan Perlengkapan Elektronik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  194. KBLI 47863 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Plastik/Melamin : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  195. KBLI 47864 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Batu atau Tanah Liat : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  196. KBLI 47865 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Kayu, Bambu atau Rotan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  197. KBLI 47866 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur Bukan dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu atau Rotan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  198. KBLI 47867 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Alat Kebersihan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  199. KBLI 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  200. KBLI 47871 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kertas, Karton dan Barang dari Kertas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  201. KBLI 47872 - Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar alat tulis menulis dan gambar : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  202. KBLI 47873 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Hasil Pencetakan dan Penerbitan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  203. KBLI 47874 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Alat Olah Raga dan Alat Musik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  204. KBLI 47875 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Alat Fotografi,Alat Optik dan Perlengkapannya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  205. KBLI 47876 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Mesin Kantor : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  206. KBLI 47877 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  207. KBLI 47881 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Kerajinan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  208. KBLI 47882 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Mainan Anak-anak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  209. KBLI 47883 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Lukisan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  210. KBLI 47893 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Antik : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  211. KBLI 47894 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  212. KBLI 47895 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapas dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  213. KBLI 47896 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Listrik dan Elektronik Bekas : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  214. KBLI 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Bekas Campuran : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  215. KBLI 47899 - Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  216. KBLI 47911 - Perdagangan Eceran melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  217. KBLI 47912 - Perdagangan Eceran melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  218. KBLI 47913 - Perdagangan Eceran melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  219. KBLI 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  220. KBLI 47919 - Perdagangan Eceran melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  221. KBLI 47920 - Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  222. KBLI 47991 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  223. KBLI 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  224. KBLI 47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  225. KBLI 47994 - Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  226. KBLI 47995 - Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  227. KBLI 47997 - Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olah Raga, Alat Musik, Alat Fotografi dan Komputer : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  228. KBLI 47998 - Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak dan Lukisan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  229. KBLI 52101 - Pergudangan dan Penyimpanan : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  230. KBLI 52109 - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  231. KBLI 52102 - Aktivitas Cold Storage : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  232. KBLI 77400 - Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  233. KBLI 47111 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/ Supermarket/Hypermarket : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  234. KBLI 68111 - Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Sewa : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.
  235. KBLI 47191 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau di Toserba (Department Store) : - a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id; b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS; c. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan d. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.

  1. a. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id;
  2. b. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS;
  3. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password;
  4. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.

a. Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja, kecuali KBLI 08930 – Ekstraksi Garam selama 10 (sepuluh) hari kerja; dan b. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB).

a. Pengaduan dapat dilakukan: 1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664. 2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id. b. Alur Penanganan Pengaduan: c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: 1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja; 2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan 3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online