Pengajuan Dana Penguatan Modal secara Perorangan

No. SK: 54.2 tahun 2020

  1. Proposal ditujukan kepada Bupati Sleman u.p. Kepala Dinas/Instansi terkait
  2. Proposal dilegalisir Pemerintah Kelurahan Dan Kecamatan
  3. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Pinjaman Dana Penguatan Modal bermeterai Rp10.000
  4. Fotokopi Surat Jaminan (BPKB atau Sertifikat Tanah Wilayah DIY)
  5. Fotokopi KTP Sleman a.n. Pemohon dan Penjamin (Suami/Istri/Orang Tua)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (C-1)
  7. Fotokopi Rekening Bank BPD DIY aktif a.n. Pemohon
  8. Fotokopi perizinan usaha yang masih berlaku
  9. Surat Pernyataan Kerjasama antara Pemohon dengan Kelompok Tani
  10. Fotokopi Surat Kepastian Keberangkatan (CE atau VISA)
  11. Surat Rekomendasi Dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)/Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan (LPK)
  12. Fotokopi Surat Keterangan PHK (masa berlaku 2 tahun, maksimal 5 kali pengajuan)
  13. Fotokopi Sertifikat Pelatihan/Kursus dari Pemerintah

  1. Pemohon mengajukan proposal dana penguatan modal secara tertulis kepada Bupati
  2. Instansi teknis melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dana Penguatan Modal
  3. Instansi teknis melaksanakan verifikasi dengan melakukan peninjauan lokasi
  4. Instansi teknis menyampaikan surat pemberitahuan persetujuan/penolakan sebagai calon penerima dana penguatan modal
  5. Jika permohonan disetujui, instansi teknis menyampaikan rekomendasi dan besaran dana penguatan modal disertai berkas permohonan yang asli kepada Kepala UPT melalui Kepala BKAD
  6. UPTD melakukan pengkajian terhadap berkas permohonan calon penerima dana penguatan modal dan rekomendasi dari instansi teknis yang dituangkan dalam berita
  7. Keputusan Kepala BKAD tentang penerima dan besaran dana penguatan modal sebagai dasar pembuatan perjanjian tentang pemberian pinjaman dana penguatan modal antara Kepala UPTD dan penerima dana penguatan modal.
  8. UPTD mencairkan dana penguatan modal kepada penerima dana penguatan modal melalui Bank BPD DIY
  9. Penerima dana penguatan modal wajib mengembalikan dana penguatan modal sesuai dengan jangka waktu pengembalian yang disepakati termasuk memberikan kontribusi

1-3 hari verifikasi dan pengkajian Dana Penguatan Modal

1 hari pembuatan undangan ditujukan untuk pemohon

1-2 hari pengiriman undangan

1 hari pencairan Dana Penguatan Modal


Tidak dipungut biaya

Dana Penguatan Modal

Telp. 0274 - 868 414

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Penguatan Modal secara Perorangan"