3 Jam
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu dan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelayanan Angkutan Sampah
Aduan masuk Kepada Kepala DLH c.q. UPTD Pengelolaan Sampah dan disampaikan kepada Kepala UPTD PS;
- UPTD PS melakukan klarifikasi terhadap pelapor untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang permasalahan yang disampaikan;
- Kepala UPTD Pengelolaan Sampah meminta penjelasan kepada pelaksana pelayanan angkutan sampah;
- Penjelasan oleh Pelaksana Pelayanan angkutan sampah kepada kepala UPTD;
- Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Memberikan penjelasan kepada Kepala DLH;
- UPTD menindaklanjuti pengaduan;
- Melakukan Klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store