Angkutan Sampah

  1. Surat Permohonan pelayanan Pengangkutan Sampah Kepada UPTD Pengelolaan Sampah dari Penanggung Jawab Kegiatan
  2. Informasi masuk melalui media elektronik atau media lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan angkutan sampah kepada UPTD Pengelolaan Sampah
  2. Petugas dari UPTD bersama Pemohon melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan dan perencanaan tindak lanjut
  3. Petugas dari UPTD membuat hasill laporan hasil pengecekan lapangan kepada kepala UPTD
  4. UPTD bersama pemohon menentukan sistem pelayanan yang memungkinkan a. Pengambilan dan pengangkutan sampah oleh UPTD dari sumber ke TPA; b. Pengambilan dan pengangkutan sampah oleh UPTD dari TPS ke TPA atau lokasi lain yang telah disepakati; c. Pengambilan dan pengangkutan sampah oleh masyarakat langsung ke TPA.

3 Jam

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelayanan Angkutan Sampah

Aduan masuk Kepada Kepala DLH c.q. UPTD Pengelolaan Sampah dan disampaikan kepada Kepala UPTD PS;

-   UPTD PS melakukan klarifikasi terhadap pelapor untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang permasalahan yang disampaikan;

-         Kepala UPTD Pengelolaan Sampah meminta penjelasan kepada pelaksana pelayanan angkutan sampah;

-        Penjelasan oleh Pelaksana Pelayanan angkutan sampah kepada kepala UPTD;

-           Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Memberikan penjelasan kepada Kepala DLH;

-           UPTD menindaklanjuti pengaduan;

-           Melakukan Klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Sampah"