Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. - Pemohon melengkapi berkas persyaratan permohonan melalui petugas loket / mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi ssw; - Berkas yang lengkap akan diverifikasi Petugas; - Petugas akan memproses dan menerbitkan tanda pengambilan kepada pemohon;

Tanda Terima/E-Kitir 5 s/d 15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, ap[abila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari berikutnya



Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penertiban BPKB

  • Email : kelurahan.sumberrejo@gmail.com
  • Instagram : @kelurahan_sumberrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk kehilangan BPKB)"