Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.45/42/436.9.24/2022

  1. a. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya;
  2. b. Akta Kematian Pewaris;
  3. c. buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
  4. d. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia);
  5. e. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. f. KTP Ahli Waris;
  7. g. Kartu Keluarga Ahli Waris;
  8. h. KTP 2 (dua) orang saksi;
  9. i. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW;
  10. j. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai; dan
  11. k. surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon.

  1. Memberikan berkas pelayanan yang sudah lengkap ke petugas kelurahan
  2. petugas akan melakukan proses pelayanan tersebut

Proses registrasi di Kelurahan/Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

. pemohon menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana bagan alur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;

b. petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka :

1. apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas pada Kelurahan memberikan penolakan pada aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris untuk selanjutnya pemohon melengkapi berkas;

2. apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas pada Kelurahan memberikan jadwal dan bukti penerimaan.

c. berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, Lurah mengundang Camat, seluruh ahli waris beserta 2 (dua) orang saksi;

d. Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah;

e. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada huruf d kemudian ditandatangani oleh Lurah dan selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat;

f. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah di tandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf e dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku Register Kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon; 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"