No. SK: 188.45/42/436.9.24/2022
Proses registrasi di Kelurahan/Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
. pemohon menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana bagan alur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
b. petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka :
1. apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas pada Kelurahan memberikan penolakan pada aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris untuk selanjutnya pemohon melengkapi berkas;
2. apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas pada Kelurahan memberikan jadwal dan bukti penerimaan.
c. berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, Lurah mengundang Camat, seluruh ahli waris beserta 2 (dua) orang saksi;
d. Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah;
e. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada huruf d kemudian ditandatangani oleh Lurah dan selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat;
f. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah di tandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf e dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku Register Kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store