Penerbitan Sim Pengalihan golongan

No. SK: KEP/189/V/HUK.6.6./2022

  1. 1. KTP asli dan fotocopy
  2. 2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  3. 3. Sim asli dan fotocopy yang akan dialihkan golongan
  4. 4. Pas foto berwarna latar biru ukuran 3X4 : 2 lembar
  5. 5. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
  6. 6. Bukti pembayaran PNBP

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi;
  3. 3. Pemohon membayar PNBP diloket BRI maupun secara cashless;
  4. 4. Pemohon Melaksanakan Uji Keterampilan Simulator/ Keterampilan Mengemudi bagi yang lulus diberikan SKUKP dan bagi yang gagal melaksanakan uji ulang tenggang 1 Minggu;
  5. 5. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendafataran dan diberkan Nomor antrian identifikasi, ujian teori dan praktik oleh petugas Loket Pendafataran;
  6. 6. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas;
  7. 7. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM.
  8. 8. Pemohon mendapatkan pencerahan tentang, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, materi ujian dan tata cara berkendara yang berkeselamatan;
  9. 9. Pemohon Melaksanakan Ujian Teori SIM, bagi yang lulus melaksanakan ujian praktik I, bagi yang gagal akan melaksanakan ujian teori ulang (tenggang1 Minggu);
  10. 10. Pemohon Melaksanakan Ujian Praktek SIM tahap I dan bagi yang lulus melaksanakan ujian praktik tahap II. Dan bagi yang gagal akan mengulang ujian praktik I (tenggang 1 Minggu);
  11. 11. Pemohon melaksanakan ujian praktik sim tahap II, bagi yang lulus Sim langsung dicetak di bagian loket produksi dan bagi yang gagal akan mengulang uji praktik tahap II (tenggang 1 Minggu);
  12. 12. Produksi SIM oleh Petugas produksi;
  13. 13. Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM:
  14. 14. Pengarsipan berkas oleh petugas Arsdok.

1. Pendaftaran : 5 menit

2. Identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto Sim) : 10 menit

3. Uji simulator/ Klinik pengemudi : 30 menit

4. Pencerahan materi uji : 20 menit

5. Uji teori : 30 menit

6. Uji Praktik I : 30 menit

7. Uji praktik II : 30 menit

8. Produksi Sim : 5 menit

1. Biaya peningkatan golongan Sim Aumum, BI, BIumum, BII dan BIIumum : Rp. 120.000;

2. Biaya SKUKP : Rp. 50.000; 

Sim pengalihan golongan

1. Pengaduan langsung diruang pengaduan

2. Melalui kotak aduan

3. Melalui nomor aduan : 085742706494

4. Melalui email : simrespeklkota@yahoo.co.id

5. Melalui Medsos instagram : satlantaspolrespekalongankota

6. Melalui Medsos facebook : dikyasarespekalongankota

7. Melalui Medsos twitter : satlantasrespklkota@gmail.com

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store