Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

No. SK: 54.2 tahun 2020

  1. Lembar Kerja pemantauan

  1. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan dana penguatan modal dilakukan secara koordinatif oleh UPTD dengan melibatkan instansi teknis
  2. Pemantauan yang dilakukan meliputi: a. kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan perjanjian; b. pengembalian pokok pinjaman dan kontribusi; c. pemanfaatan dana penguatan modal; dan d. pembinaan dan pendampingan.
  3. UPTD melaporkan hasil pemantauan dana penguatan modal kepada Kepala BKAD setiap 6 (enam) bulan
  4. Kepala BKAD melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan dana penguatan modal kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembinaan dan Pendampingan

Telp. 0274 - 868 414

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan"