pelayanan fasilitasi dan koordinasi BUMD dan BLUD

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. ? Surat Permohonan/Proposal dari BUMD dan BLU

  1. ? Surat Permohonan/Proposal disampaikan ke Sekretariat Daerah
  2. ? Petugas mengagendakan/mencatat surat masuk
  3. ? Petugas menyampaikan surat masuk ke pimpinan (Bupati/Sekda)
  4. ? Pimpinan mendisposisikan ke Asisten bidang Perekonomian dan pembangunan
  5. ? Asisten II, mendisposisikan ke bagian perekonomian dan sumber daya alam
  6. ? Kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam memerintahkan kasubbag pembinaan BUMD dan BLUD untuk mempersiapkan tindak lanjut perintah pimpinan
  7. ? kasubbag pembinaan BUMD dan BLUD menyiapkan fasilitas rapat antara pemda dengan BUMD
  8. ? hasil rapat dibuat dan dilaporkan kembali pada pimpinan

7 hari ( jadwal menyesuaikan jadwal dari pimpinan)


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Koordinasi, monitoring, dan Evaluasi BUMD dab BLUD

 

Telpon/Fax      : -

SP4N             : Rita Aryanti,SE.,MM   

Email             : ritaarianti3686@gmail.com 

No. WA         : 081369969956 

Website          : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan fasilitasi dan koordinasi BUMD dan BLUD "