Pelayanan Fasilitasi Narasumber

No. SK: 100.3/656/417.508/2024

  1. Datang langsung ke ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Jl. Bhayangkara Nomor 46 Kota Mojokerto
  2. Menyampaikam surat permohonan fasilitasi penyediaan Narasumber dari instansi/organisasi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, serta narahubung

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permohonan narasumber
  2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang/Kepala UPT yang bersangkutan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber
  3. Kepala Bidang/Kepala UPT menyampaikan informasi kepada pengguna layanan
  4. Pejabat atau pegawai yang ditugaskan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan

Tidak Terbatas

Tidak dipungut biaya

Surat Penugasan Narasumber

Dapat disampaikan melalui:

a. Call Center 112 Kota Mojokerto

b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

c. Online melalui Instagram: satpolppkotamojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store