Pembuatan KTP

  1. Mengisi Formulir F-1.07
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bila KTP HIlang)

  1. Mengisi Formulir Permohonan KTP (Form F.1.02)
  2. Melampirkan Fotocopy KK
  3. Membawa KTP Lama Asli (Bagi KTP Rusak)
  4. Membawa Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian (KTP Hilang)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP Baru, KTP Hilang dan KTP Rusak

Lapor Sleman 

Media Sosial Kapanewon Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP "