Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing- masing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. . Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap
  2. Pembuatan N1, N3 (Formulir Permohonan Pencatatatan Isbat Nikah), N4 (Surat Persetujuan Mempelai, N5 (Persetujuan Orang Tua, N6 (Formulir Surat Keterangan Kematian), N7 (Formulir Penolakan Kehendak Nikah/Rujuk)
  3. Pembuatan Surat Pengantar Nikah disesuaikan berkas calon pengantin
  4. Pengecekan Berkas & Pengetikan kembali oleh Kasi Kesra Kelurahan
  5. Persetujuan Kasi Kesra Kelurahan
  6. Persetujuan Surat Pengantar Nikah yang telah lengkap dan benar oleh Lurah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk
setelah dokumen dinyatakan benar dan
lengkap, apabila berkas masuk kurang dari
15 (lima belas) menit sebelum jam kerja
berakhir dan masuk diluar jam kerja maka
pelayanan akan diproses pada hari kerja
berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

KaSi Kesra : Dra. Ec. Raden Roro Nunik Sri Andayani 082228549429
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store