Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KK Asli Pemohon
  3. Dokumen lain yang diperlukan

  1. - Pemohon melengkapi berkas persyaratan permohonan melalui petugas loket / mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi ssw; - Berkas yang lengkap akan diverifikasi Petugas; - Petugas akan memproses dan menerbitkan tanda pengambilan kepada pemohon;

15 (lima belas) menit sejak data masuk dan dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

  1. Email : kelurahan.sumberrejo@gmail.com
  2. Instagram : @kelurahan_sumberrejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"