Pelayanan Penyuluhan/Sosialisasi Pencegahan Kebakaran (Izin Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran)

No. SK: 188.45/1031/436.7.5/2022

  1. Surat Permohonan Penyuluhan/Pelatihan.

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ssw dan melalui dinas; 2. Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas; 3. Petugas memproses berkas permohonan; 4. Petugas membuat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah); 5. Pemohon menerima SKRD dan melakukan pembayaran dan mengupload bukti pembayaran ssw; 6. Petugas membuat TBP (Tanda Bukti Pembayaran) dan membuat PERSTEK untuk diverifikasi dan diterbitkan SK oleh DPMPSTP; 7. Petugas berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyepakati jadwal kegiatan; 8. Petugas melakukan penyuluhan/ sosialisasi ke lokasi; ?9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon (jika diminta/diperlukan) Comment : Alur Ijin Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran

Maksimal pelayanan selesai yakni 3 hari

1.    Penyuluhan/Sosialisasi : Tidak dipungut biaya (gratis)

2.    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah :

a.      Retribusi pemakaian ruangan :

1)    Penggunaan ruang tempat menginap/mess Rp. 30.000 per orang per hari

2)    Penggunaan ruang kelas/ruang pertemuan Rp. 500.000 per hari per kegiatan

3)    Ruang asap Rp. 750.000 per kegiatan

4)    Ruang simulasi kebakaran Rp. 1.000.000 per hari per kegiatan

b.      Retribusi pemakaian kendaraan bermotor :

1)    Mobil tangga Rp. 5.000.000 per unit per jam

2)    Mobil pompa (tangki air) Rp. 1.500.000 per unit per 4 jam

3)    Motor pompa Rp. 500.000 per unit per 4 jam

c.      Hasil Sewa BMD :

1)    Fire ground Rp. 200.000 per kegiatan

2)    Selubung luncur Rp. 500.000 per kegiatan

3)    Tali carmantel Rp. 25.000 per roll per kegiatan

4)    Baju tahan panas Rp. 15.000 per buah per kegiatan

5)    Baju tahan api Rp. 50.000 per buah per kegiatan

6)    Helm kebakaran Rp. 5.000 per buah per kegiatan

7)   Sepatu kebakaran Rp. 2.500 per buah per kegiatan

Dasar Hukum :

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Surat Keterangan dan Sewa Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran

  1. Petugas     : Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya
  2. Sms centre : -
  3. Hotline : +6231 3533843
  4. Website : www.sswalfa.surabaya.go.id 
  5. Email : dinas.kebakaran@gmail.com
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan/Sosialisasi Pencegahan Kebakaran (Izin Pemakaian Gedung/Fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Tenaga Kebakaran)"