tata laksana rujukan dan trasportasi bayi baru lahir

  1. 1. TERDAFTAR DI LOKET PENDAFTARAN
  2. 2. memiliki kartu kunjungan
  3. 3.membawa KK dan KTP orang tua

  1. 1. lakukan penatalaksanaa stabilitas pada bayi dengan kriteria : - bebaskan jalan nafas dan ventilasi adekuat - berikan oksigen - lakukan pemasangan infus - kulit dan bibir kemerahan - tonus otot bayi aktif atau tidak - frekwensi jantung 120 - 160 kali /menit - suhu 36,5 - 37,5 derajat celcius
  2. 2. menentukan tujuan rujukan dengan memperhatikan regionalisasi rujukan prenatal
  3. 3. memberikan informasi kepada keluarga atau orang tua tentang keadaan bayi
  4. 4.melengkapi syarat syarat rujukan (persetujuan tindakan,surat rujukan,catatan medis)
  5. 5. merujuk bayi dalam keadaan stabil,menjaga kehangatan bayi dengan metode kanguru dan ruangan dalam kendaraan yang digunakan untuk merujuk dan menjaga jalan nafas tetap bersih dan terbuka selama transportasi,bila memungkinkan bayi tetap diberi ASI
  6. 6. menyediakan peralatan dan obat obatan yang dibutuhkan selama rujukan
  7. 7. melakukan pemantauan dan penilaian selama didalam transporatsi rujukan

respont time

Rp. 180,000

PONED

kotak saran dan nomer telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "tata laksana rujukan dan trasportasi bayi baru lahir"