Perpanjangan SIM A

No. SK: NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Keterangan Psikologi
  3. Surat Keterangan Kesehatan

  1. Membawa Persyaratan
  2. Membayar PNBP SIM perpanjangan
  3. Registrasi, Verifikasi, Identifikasi
  4. Cetak dan Penyerahan SIM

30 Menit

Rp. 80,000

perpanjangan SIM A

Pemohon Sim dapat mengakses pengaduan langsung ke kotak saran yang di sediakan di ruang pelayanan satpas SIM atau dapat langsung menghubungi nomer telepon layanan pengaduan yang tertera di ruang pelayanan satpas SIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM A"