Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dalam Kota

No. SK: 188/0192/436.7.1/2021

  1. Rapor
  2. Data Peserta Didik

  1. Peserta didik mengajukan mutasi melalui pelayanandispendik.surabaya.go.id
  2. Sekolah tujuan melakukan verifikasi
  3. Sekolah asal melakukan verifikasi dan melepas peserta didik
  4. verifikasi dinas
  5. Pemohon dan Sekolah tujuan mencetak berkas persetujuan dari Dinas Pendidikan

Proses Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dalam Kota 4 hari setelah Peserta Didik pengajuan melalui aplikasi mutasi online Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui : HP: 081259896163 Email: dispendik@surabaya.go.id Instagram: @dispendiksby Twitter: @dispendiksby1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanandispendik.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dalam Kota"