Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi

  1. Permohonan Persetujuan Teknis
  2. KTP dan NPWP Pemilik Usaha
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Sertifikat Standart
  5. Surat Pernyataan Mandiri (K3L)
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Memenuhi Standar Teknis
  7. Surat Pernyataan Uaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang
  8. Lampiran Surat Pernyataan
  9. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  11. Surat Izin Gangguan (HO)
  12. Surat Izin Tempat Usaha
  13. Akta Notaris
  14. Sertifikat Badan Pertanahan Nasional
  15. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terakhir
  16. Kesesuaian Format Dokumen dengan Lampiran PERMENLHK 05 Tahun 2021

  1. Front Office/Resepsionis menerima Berkas Pengajuan dari Pemohon dan melampirkan lembar disposisi
  2. Pengisian lembar disposisi oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Koordinator PPP.
  3. Pengelola Data mengagendakan Berkas Pengajuan yang sudah didisposisi
  4. Pengelola Data membuat dan mencetak Logbook
  5. Tim verifikator melakukan verifikasi administrasi
  6. Jika berkas belum lengkap, dilakukan pemanggilan
  7. Jika berkas lengkap dilanjutkan verifikasi substansi oleh tim verifikator
  8. Jika berkas belum lengkap, dilakukan pemanggilan
  9. Jika diperlukan, dilakukan tinjau lapang.
  10. Jika berkas lengkap, dilanjutkan Pembuatan Berita Acara Penilaian Substansi Persetujuan Teknis
  11. Tim verifikator membuat Persetujuan Teknis beserta lampirannya
  12. Pengelola Data mencetak Persetujuan Teknis beserta lampirannya
  13. Koordinator PPP memeriksa dan memberikan paraf pada Persetujuan Teknis beserta lampirannya
  14. Kabid PPKLH memeriksa dan memberikan paraf pada Persetujuan Teknis beserta lampirannya
  15. Sekretaris memeriksa dan memberikan paraf pada Persetujuan Teknis beserta lampirannya
  16. Kepala Dinas menandatangani Persetujuan Teknis beserta lampirannya
  17. Pengelola Data meminta nomor dan tanggal pada Persetujuan Teknis
  18. Pengelola Data menggandakan dan menyerahkan Persetujuan Teknis yang telah ditandatangan serta dinomori ke : 1. Untuk Bidang Tata Lingkungan 2. Untuk Pemohon 3. Arsip

30 Hari 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

1. Petugas : Nasrullah, ST
2. SMS Centre : 081346889294
3. Hotline : - 
4. Website : www.blhd.tanahbumbukab.go.id
5. WA : 081346889294 6. Email : blhd.tanbu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi"