Pengajuan izin operasional LKP,PKBM,PAUD(TK,KB,TPA,SPS)

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Prosedur ini dimulai dari Permohonan lembaga
  2. 2. Pemohon menyampaikan berkas izin operasional LKP,PKBM,PAUD (TK,KB,TPA,SPS)

  1. 1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bag. Pelayanan umum menerima berkas penagajuan izin operasional LKP,PKBM,PAUD(TK,KB,TPA,SPS) dari pemohon
  2. 2.Kepala Dinas mendisposisikan berkas ke bidang PAUD dan PNF untuk ditindak lanjuti
  3. 3.Petugas tim survey bidang PAUD dan PNF mensurvey lembaga pemohon
  4. 4. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF membuat hasil survey berupa uji kelayakan, jika sesuai dengan peraturan dibuatkan draf sertifikat izin operasional,jika tidak sesuai dengan peraturan , permohonan ditolak dan berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF meminta paraf Draft sertifikat izin operasional ke Kasi,Kabid PAUD dan PNF serta sekretaris untuk disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang
  6. 6.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF meminta paraf Draft sertifikat izin operasional ke Kasi,Kabid PAUD dan PNF serta sekretaris untuk disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang
  7. 7.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF menerima hasil yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
  8. 8. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF mengarsipkan sertifikat yang telah digandakan
  9. 9. Pemohon menerima sertifikat izin operasional yang telah diregestrasi oleh pelaksana bidang PAUD dan PNF

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat izin operasional

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online