PEREKAMAN KTP –el

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. 1. Mengisi Blangko KP1 Mengetahui Kepala Desa Setempat
  2. 2. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) dengan NIK terbaru
  3. 3. Foto 4x6 Berwarna 1 (Satu) Lembar
  4. 4. Usia Minimal 17 Tahun atau Sudah Menikah/Pernah menikah

  1. Menerima dan mengagenda berkas pemohon dalam buku Pemohonan e-KTP dan memberi nomer register
  2. Memverifikasi dan memberi paraf apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap
  3. Memvalidasi berkas kemudian dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi
  4. Menerima berkas permohonan e-KTP yang telah divalidasi kemudian melakukan perekaman e-KTP terhadap pemohon
  5. Petugas Loket memberikan Surat Pengantar dan Surat Keterangan Perekaman, Pemohon di persilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoses pencetakan e-KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PEREKAMAN KTP –el

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEREKAMAN KTP –el"