Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan

  1. Mengisi Formulir sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan (untuk pengaduan langsung)
  2. Pengaduan melalui media sosial maupun dari media elektronik lainnya langsung ditindaklanjuti

  1. Front Office/Resepsionis menerima pengaduan dari masyarakat a. Via Surat, memberikan lembar disposisi b. Via medsos : screenshoot dikirim ke Kadis
  2. Pengisian lembar disposisi oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Koordinator PPP.
  3. Tim Pengaduan : a. Mempelajari jenis aduan dan Merencanakan Tindak Lanjut Aduan Masyarakat b. Menyiapkan form berita acara pengaduan dan peralatan c. Melaksanakan Tinjau Lapang dengan melibatkan pihak pelapor dan pihak terlapor: - Pengumpulan Data dan Informasi - Pemeriksaan Lapangan - Pengambilan Dokumentasi - Pengambilan Sampel untuk diserahkan ke Laboratorium - Pembuatan Berita Acara dan Penandatanganan
  4. Koordinator PPP melaporkan hasil Berita Acara tinjau lapangan kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang PPKLH mempelajari dan melaporkan hasil Berita Acara tinjau lapangan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menerima dan memberi disposisi terkait laporan hasil tinjau lapangan
  7. Koordinator PPP membuat Konsep Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor untuk memberikan verifikasi
  8. Pengelola Data mengetik dan mencetak Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor
  9. Koordinator PPP memeriksa dan memberi paraf Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor
  10. Kepala Bidang PPKLH memeriksa dan memberi paraf Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor
  11. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor
  12. Kepala Dinas menandatangani Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor
  13. Pengelola Data meminta nomor, tanggal, stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyampaikan Surat Pemanggilan kepada Pihak Terlapor
  14. Tim Pengaduan melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Pengaduan : - Mendengarkan verifikasi penjelasan dari pihak terlapor. - Membuat kesepakatan penyelesaian atas objek aduan. - Membuat Berita Acara / Notulensi hasil kesepakatan dan ditandatangani oleh semua pihak.
  15. Jika tidak diperoleh kesepakatan penyelesaian atas objek aduan maka dilakukan Pembinaan dan Pengawasan LH terhadap pihak terlapor

2 Hari 5 jam 50 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Penanganan Pengaduan; 2. Sanksi administratif (jika diperlukan)

1. Petugas        : Nasrullah, ST

2. SMS Centre : 081346889294
3. Hotline : -
4. Website : www.blhd.tanahbumbukab.go.id
5. WA : 081346889294
 6. Email : blhd.tanbu@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan"