Permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal Dan Uji Kelayakan

  1. Persyaratan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL)
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
  4. NIB
  5. Surat Pernyataan bahwa Kegiatan yang diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  6. Draft formulir KA-ANDAL
  7. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  8. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  9. Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki
  10. Persyaratan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  11. Surat Permohonan
  12. NIB
  13. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  14. Formulir KA-ANDAL Final dan Berita Acara KA-ANDAL yang telah disahkan
  15. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang
  16. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  17. Persetujuan Teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan
  18. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  19. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  20. Hasil Konsultasi Publik
  21. Draft Dokumen ANDAL dan RKL-RPL
  22. Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki

  1. Pemeriksaan Formulir KA ANDAL
  2. Surat permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP.
  3. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemeriksaan UKL Formulir KA Andal dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal
  4. DPMPTSP menyerahkan permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
  5. DLH melalui Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap Formulir KA Andal, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
  6. Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan substansi Formulir KA Andal melalui rapat koordinasi dengan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menyepakati Berita Acara Kesepakatan KA Andal. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian formulir KA Andal sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan KA Andal
  7. Apabila formulir KA Andal sudah sesuai maka akan diterbitkan SK KA Andal
  8. DLH membuat Berita Acara Kesepakatan KA Andal dan SK KA Andal sebagai dasar persyaratan pengajuan ANDAL RKL-RPL
  9. Penilaian Dokumen ANDAL, RKL-RPL
  10. Surat permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP
  11. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan
  12. DPMPTSP menyerahkan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
  13. DLH melalui Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap Dokumen ANDAL RKL-RPL, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
  14. Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan substansi Dokumen ANDAL RKL-RPL melalui rapat koordinasi dengan Komisi Penilai Amdal menyepakati Berita Acara Hasil Uji Kelayakan Dokumen ANDAL RKL-RPL. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian Dokumen ANDAL RKL-RPL sesuai dengan Berita Acara Hasil Uji Kelayakan Dokumen ANDAL RKL-RPL
  15. Apabila Dokumen ANDAL RKL-RPL sudah sesuai maka akan dibuatkan Rekomendasi Teknis Uji Kelayakan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan diserahkan dengan surat pengantar kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan
  16. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Lingkungan

KA-ANDAL : 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi

ANDAL DAN RKL-RPL : 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Kesepakatan KA Andal, SK KA Andal dan Rekomendasi Teknis Uji Kelayakan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

1.         Petugas

2.         SMS Centre

3.         Hotline

4.         Website

5.         Whatsapp

6.         Email

: Darlan, SE

: 0812 8878 3516

: -

: dlh.tanahbumbukab.go.id

: 0812 8878 3516

: dlhtaling@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal Dan Uji Kelayakan"