Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Pernyataan Tidak Mampu dari RT/RW, Desa dan Camat

  1. Surat PermohonanlPernyataan tidak mampu dari RT/RW, Desa dan diketahui oleh cama setempat
  2. Menerima berkas, memverifikasi dan memmvalidasi, mencatat dalam buku register
  3. Menerima Berkas dari petugas,membuat rekomendasi sesuai dengan permohonan
  4. validasi berkas, menandatangani berkas atas nama Kepala Dinas P3AS
  5. Rekap ke sistem, penyimpanan berkas sebagai arsip
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon


30 s/d 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu


Kasi Pelayanan dan Perlindungan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-