Penerbitan SIM C

No. SK: NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. Foto Copy KTP
  2. Keterangan Psikologi
  3. Keterangan Kesehatan

  1. Pemohon SIM membawa persyaratan
  2. Mengisi Formulir
  3. Membayar PNBP
  4. Registrasi, verifikasi, identifikasi
  5. Ujian Teori dan Ujian Praktek SIM
  6. Lulus ujian, SIM pemohon di cetak
  7. Tidak lulus ujian, Pemohon mengulang dalam tenggang waktu 14 hari

120 Menit

Rp. 100,000

Penerbitan SIM C

Pengaduan dapat di akses di kotak saran yang di sediakan di ruang pelayanan satpas SIM atau dapat langsung menghubungi nomer pengaduan yang sudah tertera di ruang satpas SIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM C "