Fasilitasi layanan keprotokolan

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. Undangan acara atau surat permohonan fasilitasi layanan keprotokolan
  2. Dokumen / berkas pendukung

  1. Pengguna layanan menuju ke pelaksana pelayanan
  2. Menyampaikan undangan atau surat permohonan fasilitasi layanan keprotokolan
  3. Surat permohonan diproses

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi layanan keprotokolan

Datang langsung


Kotak saran


Nomor kontak pengaduan


Melalui email : @biroadpimsulut2022@gmail.com


Melalui instagram : @biroadpimsulut


Melalui facebook : Biro Administrasi Pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi layanan keprotokolan"