Izin pendirian LKP,PKBM,PAUD (TK,KB,TPA,SPS)

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Prosedur ini dimulai dari Permohonan lembaga
  2. 2. Pemohon menyampaikan berkas izin pendirian LKP,PKBM,PAUD (TK,KB,TPA,SPS)

  1. 1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima berkas pendirian lembaga PKBM/LKP/PAUD dari Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  2. 2.Pelaksana bidang PAUD dan PNF memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
  3. 3.Petugas tim survey bidang PAUD dan PNF mensurvey lembaga pemohon
  4. 4.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF membuat hasil survey berupa uji kelayakan, jika sesuai dengan peraturan dibuatkan draf surat rekomendasi layak,jika tidak sesuai dengan peraturan tetap dibuatkan draf surat rekomendasi tidak layak
  5. 5.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF meminta paraf Draft rekomendasi ke Kasi,Kabid PAUD dan PNF serta sekretaris untuk disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang
  6. 6.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF menerima hasil yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
  7. 7.Pelaksana Bidang PAUD dan PNF mengirim surat rekomendasi ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  8. 8.Dinas Penanaman modal mengeluarkan izin atau tidak memberi izin sesuai dari surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jombang
  9. 9.Pemohon menerima sertifikat izin bila dianggap layak oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Izin pendirian

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online