Standart Pelayanan Izin Kerja Refraksionis Optisien Atau Optometris

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. Fotokopi STRRO atau STRO
  3. Fotokopi Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatarbelakang merah
  6. Surat rekomendasi dari IROPIN
  7. SIKRO atau SIKO pertama (untuk permohonan SIKRO atau SIKO yang kedua)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Kerja Refraksionis Optisien atau Optometris ke Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIKRO atau SIKO.
  4. 4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien atau Optometris.

5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Refraksionis Optisien atau Optometris.

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat. 

3. Telepon kantor 0351-895365. 

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Izin Kerja Refraksionis Optisien Atau Optometris"