Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 188.45/42/436.9.24/2022

  1. a. Surat Pengantar RT-RW;
  2. b. KK Pemohon;
  3. c. KTP Pemohon;
  4. d. Form Permohonan Rusunawa dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.

  1. Pemohon Memberikan berkas pelayanan yang sudah lengkap ke petugas kelurahan
  2. petugas akan melakukan proses pelayanan tersebut

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT-RW;

b. KK Pemohon;

c. KTP Pemohon;

d. Form Permohonan Rusunawa dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah"