Kutipan Kedua akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Asli dan foto copy legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil dari instansi penerbit (untuk yang rusak)
  4. Foto copy KTP dan KK pemohon
  5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  6. Surat konfirmasi keabsahan akte pencatatan sipil dari instansi penerbit

  1. Datanglah dengan membawa Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Asli dan foto copy legalisir Kutipan Akta Catatan Sipil dari instansi penerbit (untuk yang rusak) , Foto copy KTP dan KK pemohon, Foto copy Kutipan Akta Kelahiran , Surat konfirmasi keabsahan akte pencatatan sipil dari instansi penerbit
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan Kutipan II Akta Perceraian sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. petugas memberikan tanda terima kepada pemohonon
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Kutipan II Akta Perceraian

Kutipan Kedua Kata Perceraian

Gratis

Kutipan Kedua akta Perceraian

0321 395820

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan