Tindak Lanjut Pengajuan Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Permohonan Rincian Teknis
  2. Surat Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan LB3
  3. KTP dan NPWP Pemilik Usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Izin Lingkungan
  6. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Izin Lokasi
  8. Surat Izin Gangguan (HO)
  9. Surat Izin Tempat Usaha
  10. Akta Notaris
  11. Sertifikat Badan Pertanahan Nasional
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  13. Kesesuaian Format Dokumen dengan Lampiran PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2021

  1. Menerima dan mempelajari Berkas Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan teknis Berkas Permohonan Rincian Teknis Penyimpnana Limbah B3
  3. Mengetik dan mencetak Berita Acara verifikasi kelengkapan administrasi
  4. Mengetik dan mencetak Berita Acara pengembalian berkas Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 : a. Apabila Berkas Rincian Teknis dinyatakan tidak lengkap b. Apabila lengkap tidak perlu Berita Acara
  5. Menyiapkan bahan peralatan verifikasi lapangan : a. Apabila sudah ada bangunan TPS Limbah B3 b. Apabila tidak, lanjut ke prosedur selanjutnya
  6. Melakukan Verifikasi Lapangan : a. Memastikan kesesuaian titik koordinat, mendokumentasikan dan mengisi ceklist permohonan b. Membuat dan menandatangani Berita Acara
  7. Mengetik dan mencetak Hasil verifikasi dan evaluasi permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  8. Mengoreksi dan memberikan paraf pada lembar Hasil verifikasi dan evaluasi permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  9. Menandatangani Lembar Hasil verifikasi dan evaluasi permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  10. Membuat Surat Pengantar Hasil verifikasi dan evaluasi permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan berkas Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  11. Meminta penomoran, stampel dan penggandaan
  12. Menyampaikan Hasil verifikasi dan evaluasi permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan berkas Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang sudah Fix ke Bidang Tata Lingkungan

1 Hari 1 Jam 35 Menit ( 19 Hari sesuai PERMEN KLHK No 06 tahun 2021)


Tidak dipungut biaya

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

1. Petugas                                          : Ramli Radiyani, S. Sos

2.         SMS Centre         :                      081349505050

3. Website                                         : www.blhd.tanahbumbukab.go.id

4. WA                                                   : 081349505050

5. Email                                               : blhd.tanbu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindak Lanjut Pengajuan Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun"