Surat Keterangan Domisili

No. SK: PERWALI NO. 4 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab dan alamat lembaga
  3. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  5. Foto lokasi Usaha
  6. Dokumen legal penggunaan alamat usaha

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk
setelah dokumen dinyatakan benar dan
lengkap, apabila berkas masuk kurang dari
15 (lima belas) menit sebelum jam kerja
berakhir dan masuk diluar jam kerja maka
pelayanan akan diproses pada hari kerja
berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)

Pemohon mengunggah dokumen
permohonan melalui aplikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store