Standar Pelayanan Kasir

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. Pasien Rawat Jalan Pasien Umum Menunjukkan kartu pasien Menunjukkan karcis klinik dan atau bukti tindakan Pasien dengan jaminan kesehatan Menunjukkan kartu pasien Melampirkan SEP atau bukti penjaminan yang lain dan bukti tindakan
  2. Pasien Rawat Jalan Pasien Umum Menunjukkan kartu pasien Menunjukkan karcis klinik dan atau bukti tindakan Pasien dengan jaminan kesehatan Menunjukkan kartu pasien Melampirkan SEP atau bukti penjaminan yang lain dan bukti tindakan
  3. Pasien Rawat Inap Pasien Umum Menunjukkan kartu pasien Pasien dengan jaminan kesehatan Menunjukkan surat pengantar pulang
  4. Pasien Umum Menunjukkan kartu pasiennya Pasien dengan penjaminan Menunjukkan kartu kepesertaannya (bukti penjaminannya)

  1. Pasien Rawat Jalan Pasien Umum Setelah pasien mendapatkan pemeriksaan dari klinik / igd / radiologi / laboratorium / rehap medik/ farmasi dengan membawa bukti tindakan. Pasien dengan penjaminan Setelah pasien mendapatkan pemeriksaan dari poliklinik / igd / radiologi / laboratorium / rehap medik/ farmasi untuk perhitungan adakah tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien dan untuk tanda tangan pada Surat Keabsahan Kepesertaan
  2. Pasien Rawat Jalan Pasien Umum Setelah pasien mendapatkan pemeriksaan dari klinik / igd / radiologi / laboratorium / rehap medik/ farmasi dengan membawa bukti tindakan. Pasien dengan penjaminan Setelah pasien mendapatkan pemeriksaan dari poliklinik / igd / radiologi / laboratorium / rehap medik/ farmasi untuk perhitungan adakah tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien dan untuk tanda tangan pada Surat Keabsahan Kepesertaan
  3. Pasien Umum Setelah mendapatkan pelayanan di klinik rawat jalan/laboratorium/radiologi/farmasi, pasien datang ke kasir dengan membawa bukti tindakan dan menunjukkan kartu pasiennya Pasien menunggu penghitungan rincian pembiayaan Pasien mendapatkan rincian pembiayaan dan melakukan pembayaran di loket Bank Jateng Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke farmasi atau jika tidak mendapatkan resep obat, maka layanan selesai dan pasien dapat pulang
  4. Pasien dengan jaminan kesehatan Setelah mendapatkan pelayanan di klinik rawat jalan/laboratorium/radiologi/farmasi, pasien datang ke kasir dengan membawa SEP, case mix dan bukti tindakan Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke farmasi atau jika tidak mendapatkan resep obat, maka layanan selesai dan pasien dapat pulang
  5. Pasien Rawat Inap Pasien Umum Keluarga pasien diinformasikan bahwa pasien sudah boleh pulang dan keluarga dapat menuju kasir untuk penghitungan pembiayaan. Keluarga pasien menyerahkan pengantar pulang ke kasir Kasir melakukan penghitungan pembiayaan Keluarga pasien melakukan pembayaran Keluarga pasien mendapatkan kuitansi pembayaran dan kembali ke ruang perawatan. Pasien dengan jaminan kesehatan Keluarga pasien diinformasikan bahwa pasien sudah boleh pulang dan keluarga dapat menuju kasir untuk penghitungan pembiayaan. Keluarga pasien menyerahkan pengantar pulang ke kasir Keluarga menandatangani Surat Keabsahan Kepesertaan Keluarga pasien kembali ke ruang perawatan Keluarga pasien datang ke kasir setelah pasien diperbolehkan pulang oleh DPJP dengan arahan dari perawat bangsal dan untuk tanda tangan pada Surat Keabsahan Kepesertaan

24 Jam

Rp. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,-

Kwitansi , Rincian biaya perawatan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Jl. Setjonegoro No.1, Wonosobo

2. Sarana aduan elektronik:

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id
  • Telepon: (0286)321091 WhatsApp: 08112969666
  • Facebook: https://facebook.com/rsudkrtsetjonegoronew
  • Instagram: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store