No. SK: 188.45/42/436.9.24/2022
15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Penerbitan BPKB
Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT-RW;
b. Fotokopi KTP;
c. Fotokopi KK Pemohon;
d. Fotokopi STNK yang berkenaan;
e. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
f. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
g. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store