Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 188.45/42/436.9.24/2022

  1. a. Surat Pengantar RT-RW;
  2. b. Fotokopi KTP;
  3. c. Fotokopi KK Pemohon;
  4. d. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. e. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. f. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. g. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon Memberikan berkas pelayanan yang sudah lengkap ke petugas kelurahan
  2. petugas akan melakukan proses pelayanan tersebut

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT-RW;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi KK Pemohon;

d. Fotokopi STNK yang berkenaan;

e. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);

f. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)

g. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"