Pelayanan Ijin IPAL

  1. Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan air dengan skala 1 : 5000;
  2. Gambar konstruksi Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) serta saluran pembuangan limbah;
  3. Surat pernyataan kesediaan/ kesanggupan;
  4. Memasang alat ukur debit untuk pembuangan limbah cair;
  5. Tidak akan melakukan pengenceran limbah cair
  6. Memasang/membuat saluran pembuangan limbah cair;
  7. Membuang limbah cair melalui saluran yang telah memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
  8. Melakukan kajian mengenai pembuangan limbah cair.

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front Office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap, selanjutnya diproses penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

Proses pelayanan dilaksanakan paling lama 2 minggu tergantung kelengkapan berkas dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengurai Segala Jenis Air Limbah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada dinas lingkungan hidup kota mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin IPAL"