Legalisir Ijazah

No. SK: 188/0192/436.7.1/2021

  1. Ijazah asli dan Fotocopi
  2. Rapor

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Penandatanganan Kepala Dinas dan Stempel dinas
  4. Pemohon menerima Copy Ijazah Teregalisir

Legalisir selesai dalam waktu 75 menit setelah kelengkapan berkas diserahkan kepada staf pelayanan

Tidak dipungut biaya

Copy Ijazah terlegalisir

Pengaduan dapat disampaikan melalui : HP: 081259896163 Email: dispendik@surabaya.go.id Instagram: @dispendiksby Twitter: @dispendiksby1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah "