Layanan pengaduan

  1. 1. Foto copy KTP pelapor
  2. 2. Dokumen pendukung
  3. 3. Nomor handphone

  1. 1. Warga melakukan pengaduan
  2. 2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan
  3. 3. Proses investigasi oleh tim
  4. 4. Pembuatan laporan hasil investigasi
  5. 5. Penyampaian jawaban hasil investigasi kepada warga

4 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengaduan "