Layanan Fasilitasi Merk

No. SK: 000.8.3.3 / 38 / 115.1 / 2024

  1. Koperasi / UKM produsen
  2. Merupakan Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) bukan CV atau PT
  3. KTP (format pdf)
  4. Etiket merk (format jpg max 5 MB, dimensi gambar max 1024 x 1024 pixel)
  5. Surat pernyataan UKM diberi materai 10 ribu dan ditandatangani
  6. Tanda tangan digital format jpg/ jpeg
  7. Foto Produk
  8. Foto Tempat Usaha
  9. Profil Usaha
  10. Omset

  1. Koperasi dan UKM melakukan pendaftaran fasilitasi merk baik melalui Dinas Koperasi dan UM di Kab/ Kota maupun mandiri
  2. Mengirim kelengkapan persyaratan ke email : hki.dinkopjatim@gmail.com
  3. Seleksi pemohon
  4. Menyusun SK penerima fasilitasi pendaftaran merk
  5. Menetapkan SK penerima fasilitasi pendaftaran merk
  6. Proses pendaftaran merk
  7. Menerima tanda bukti pendaftaran

Waktu penyelesaian fasilitasi merk mulai pendaftaran hingga proses pembayaran adalah 3 bulan

Tidak dipungut biaya

LAYANAN FASILITASI MERK

Koperasi dan UKM yang telah melakukan pendaftaran pada layanan pendafataran merk akan tetapi belum dapat dilakukan pembayaran maka akan diikutkan pada fasilitasi merk di tahun anggaran berikutnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Merk"