Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha,Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)

No. SK: 188.45/40/436.9.24/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab danalamat lembaga
  3. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  5. Foto lokasi Usaha
  6. Dokumen legal penggunaan alamat usaha

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian, dan memeriksa berkas permohonan, apabila berkas benar dan lengkap maka petugas melakukan verifikasi lapangan
  3. Jika verifikasi lapangan sesuai maka petugas mencetak dokumen surat keterangan domisili yg di tandatangani Lurah
  4. Petugas melakukan penomoran dokumen dan menyerahkan pada pemohon
  5. Pemohon menerima dokumen

22 (dua puluh dua) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap serta telah dilakukan survey , apabila berkas masuk kurang dari 22 (dua puluh dua) menit sebelumjam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja makapelayanan akan diproses padahari kerja berikutnya



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha,Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)

 - Petugas : 083830776388

 -Sms centre : 085795300739

 -Email : kel_simomulyo@surabaya.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha,Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)"