Layanan Pengajuan Sertifikat Nomer Induk Koperasi (NIK)

  1. Koperasi skala provinsi (wilayah keanggotaan lintas Kab/ Kota)
  2. Telah memiliki Badan Hukum dan sudah masuk dalam Online Data System;
  3. Telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
  4. Melaksanakan RAT

  1. Koperasi mengajukan permohonan sertifikasi NIK
  2. Melengkapi data ke formulir pengajuan sertifikat NIK yang dapat didownload pada link https://intip.in/formNIK
  3. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melakukan pengusulan validasi data kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI
  4. Dilakukan validasi data oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI
  5. Cetak sertifikat NIK
  6. Sertifikat NIK diserahkan

Waktu penyelesaian bergantung pada kecepatan validasi oleh Pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI kurang lebih 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Akan dilakukan koordinasi intensif dengan koperasi jika terdapat ketidaksesuaian terhadap prosedur yang dijalankan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Sertifikat Nomer Induk Koperasi (NIK)"