Legalisasi surat lainnya

  1. 1. Pengantar dari desa
  2. 2. Foto copy dokumen pendudkung

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan legalisasi surat
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Jika lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan surat yang telah dilegalisasi kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat lainnya

SPAN LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat lainnya "