Pelayanan Pengantar IMB

  1. Pengantar RT RW
  2. KTP dan KK Pemohon
  3. bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/petok D)
  4. foto lokasi

  1. pemohon menyerahkan berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas kelurahan
  2. pengisian blangko dokumen SKRK dan pengajuan IMB
  3. setelah blangko terisi petugas kelurahan survey lokasi
  4. petugas kelurahan membantu membuatkan denah rumah untuk diteruskan kek kecamatan terkait permohonan IMB

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IMB

Kelurahan Keputih
Alamat Jl. Keputih Tegal 25 Surabaya 
No. Telp. : 031-5931253
alamat Email : kel_keputih@surabaya.go.id



Layanan Pengaduan Masyarakat :

a. Layanan 112
b. Website Media center Kota Surabaya (mediacenter.surabaya.go.id) No.Hp 081230257000
c. SMS Gateway
d. Sapa Warga
e. SP4N Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar IMB"