Penerbitan SIM A

No. SK: NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. Foto Copy KTP
  2. Keterangan Psikologi
  3. Keterangan Kesehatan

  1. Membawa persyaratan
  2. Bayar biaya PNBP
  3. Registrasi, Verifikasi, dan Identifikasi
  4. Ujian Teori dan Praktek
  5. Lulus Ujian, SIM pemohon di cetak
  6. Tidak lulus Ujian pemohon mengulang sebanyak 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari

120 Menit

Rp. 120,000

Penerbitan SIM A

Pengaduan pelayanan Satpas SIM dapat di akses melalui kotak saran/pengaduan dan bisa langsung menghubungi nomor pengaduan yang sudah tertera di ruang pelayanan Satpas SIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM A"