Rekomendasi PBI(BPJS Kesehatan) Bagi yang tidak mampu

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi PBI ke kantor DP3AS
  2. Petugas memeriksa berkas peryaratan rekomendasi PBI
  3. Petugas mencocokkan data pemohon dengan data base PBI (data Kemensos)
  4. Dibuatkan Surat Rekomendasi PBI untuk disampaikan kepada kepala Dinas
  5. Kabid mengetahui dan paraf sebelum diajukan ke kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi
  7. Surat rekomendasi yang telah ditanda tangani Kadis diserahkan kepada pelaksana
  8. Permohonan menerima surat keterangan PBI (Pengantar ke BPJS)


10 Menit s/d 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PBI(BPJS Kesehatan) Bagi yang tidak mampu


Kasi Pelayanan dan Perlindungan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-