No. SK: 79 TAHUN 2021
5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan
lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Kerja Perekam Medis
1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan
2. Surat.
3. Telepon kantor 0351-895365.
4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com
5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store