Surat Izin Praktik Perekam Medis

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisi
  2. Fotokopi STR Perekam Medis
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Kerja Perekam Medis ke Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIK Perekam Medis
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Kerja Perekam Medis.

5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Perekam Medis

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat. 

3. Telepon kantor 0351-895365. 

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perekam Medis"