Proses Penyelesaian Penyuluhan dan Sosialisasi Perkoperasian dilaksanakan
selama 2 (dua) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian
Kelompok Masyarakat, UMKM, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga
Non Pemerintah usulan dari Dinas Kabupaten/Kota atau lnstansi
Pemerintah lain mengajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi
dan UKM Provinsi Jawa Timur
1.4.2 Menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui
media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa
dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi
pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store