Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian

  1. Kelompok Masyarakat, UMKM, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah usulan dari Dinas Kabupaten/Kota atau lnstansi Pemerintah lain mengajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur
  2. Menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dengan menyebutkan maksud dan tujuan, waktu, tempat serta narahubung dari pihak pemohon untuk keperluan koordinasi dan komunikasi sebelum pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi.

Proses Penyelesaian Penyuluhan dan Sosialisasi Perkoperasian dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian

Kelompok Masyarakat, UMKM, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah usulan dari Dinas Kabupaten/Kota atau lnstansi Pemerintah lain mengajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur 1.4.2 Menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian"