Legalisasi Surat Lainnya

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Foto Copy Dokumen Pendukung

  1. Pemohon menyerahkan berkas legalisasi surat
  2. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Jika sudah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan, penomoran, dan stempel
  4. Penyerahan surat yang telah dilegalisir kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat lainnya

SP4N LAPOR (lapor.go.id) 

SMS 1708 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Lainnya "