Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu KIS / BPJS

  1. Datang Ke UGD
  2. Rawat Inap dari UGD
  3. Pemeriksaan perawat / Dokter
  4. pemeriksaan Lab

Pemeriksaan Oleh Perawat dan dokter

Pemeriksaan Laboratorium

Pemberian Obat

Rujuk Ke RS bila perlu

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap

PKPKPM/ kotak saran/ IG PKM/ Face Book PKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store