Ijazah/STTB rusak

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1.Pemohon/Lembaga mengajukan permohonan surat keterangan pengganti Ijazah rusak
  2. 2.Pemohon melengkasi dokumen permohonan

  1. 1.Pemohon mengajukan permohonan sambal melampirkan dokumen pendukung yaitu ?Surat Pengantar Wilker Pend. Kecamatan ?Permohonan yang bersangkutankesekolah ?Fotocopy Ijazah Legalisir ?Fotocopy Raport Legalisir ?Fotocopy Buku Induk Legalisir ?Fotocopy SKHUN ?Fotocopy KartuKeluarga (KK) danKTP ?Fotocopy Akte Kelahiran ?Fotocopy Akte Kelahiran Orang Tua ?Fotocopy Surat Nikah Orang Tua ?Pernyataan TgJawab Mutlak (bermaterai 6000) ?Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah sebanyak 3 lembar ( sesuai Format, ditempeli FotoUkuran 3x4 ) diatas kertas 80 gram bermaterai 6000
  2. 2.Pemohon menyerahkan berkas untuk diverifikasi
  3. 3.Jika sudah benar dan sesuai diterbitkan Surat keterangan pengganti ijazah rusak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah salah

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online