Pelayanan Aktivasi E-logbook Penangkapan lkan

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Kapal
  3. Smartphone

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan aktivasi e-logbook penangkapan ikan dengan menyerahkan dokumen persyaratan dan Smartphone
  2. Petugas Layanan melakukan pendampingan aktivasi e-logbook Penangkapan Ikan dan cara penggunaan aplikasi pada saat operasi penangkapan ikan, jika kelengkapan data tidak sesuai akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima aktivasi e-logbook Penangkapan Ikan untuk disimpan ke dalam dokumen kapal

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pelaporan e-logbook Penangkapan Ikan

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aktivasi E-logbook Penangkapan lkan"