Surat Ijin Praktek Elektromedis

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. Fotokopi STR-E atau STR-E sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktek Elektromedis ke Dinas Kesehatan
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIP-E
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktek Elektromedis.

5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Elektromedis

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat. 

3. Telepon kantor 0351-895365. 

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Praktek Elektromedis"